Sabtu, 10 Desember 2016

PERCEPAT PELAKSANAAN ANGGARAN 2016, DITJEN HUBLA BERI PEMBEKALAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) & UNI


Share :
3020 view(s)

JAKARTA  - Pada tanggal 8 Desember 2016 bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan acara Pembekalan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan mengambil tema “Pelaksanaan Percepatan Penyerapan Angggaran TA. 2016, Proses Pelelangan TA. 2017 dan Persiapan Usulan Kegiatan TA. 2018 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut”.


Acara tersebut di buka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Sekretaris Direktorst Jenderal Perhubungan Laut, Ir. Supardi dan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengurus serta anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut seluruh Indonesia.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya acara tersebut adalah untuk membekali para KPA dan anggota ULP dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2016 dan 2017 kedepan yang lebih profesional, bersih, bertanggung jawab, jujur, transparan, efektif dan efisien.

Lebih lanjut, Supardi juga mendorong ‎Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) ‎, untuk mempercepat penyelesaian program dan kegiatan tahun anggaran 2016.

"Sesuai arahan Menteri Perhubungan ditegaskan untuk segera menyelesaikan kegiatan karena secara langsung akan meningkatkan penyerapan anggaran," jelas Supardi.

‎Supardi juga memastikan agar pelaksanaan pekerjaan selesai dalam waktu yang telah ditentukan, agar tidak  menyebabkan penambahan waktu pelaksanaan melewati tahun anggaran‎.

‎"Diintruksikan juga kepada Para Direktur di Lingkungan Ditjen Hubla untuk mengawasi seluruh kegiatan di UPT/Satker agar terlaksana sesuai dengan rencana," kata Supardi.

‎KPA lanjutnya, agar dapat melaksanakan pelelangan tidak mengikat pada paket-paket  kontraktual dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam regulasi‎.

‎Diharapkan juga kepada KPA dan ULP, agar melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan upaya peningkatan kualitas kinerja pengadaan Barang dan Jasa.
 
‎"Dengan begitu maka, mendukung dalam mempertahankan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini kita harapkan bersama," tutup Supardi. ​
  • berita




Footer Hubla Branding