Kamis, 13 Oktober 2016

KELAIKLAUTAN KAPAL MERUPAKAN SYARAT MUTLAK WUJUDKAN KESELAMATAN PELAYARAN


Share :
13336 view(s)

​Jakarta- Memastikan kelaiklautan kapal sebagai komponen persyaratan paling penting yang harus terpenuhi di kapal sebelum diberikannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk mewujudkan keselamatan pelayaran tentunya menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM melihat bahwa penyelenggaraan kelaiklautan kapal harus dijadikan prioritas dan harus diimplementasikan lebih baik lagi oleh Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

“ Kami telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No HK.103/2/19/ DJPL-16 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal agar UPT-UPT dapat melaksanakannya dengan baik untuk mewujudkan dan memastikan keselamatan pelayaran di wilayahnya,” ujar Tonny. Lebih lanjut Tonny Budiono juga mengemukakan bahwa jumlah kapal berbendera Indonesia selalu bertambah dari waktu ke waktu sehingga teknis persyaratan kelaiklautan kapal tentunya mengalami perubahan seiiring bertambahnya waktu dan teknologi yang digunakan. 

“ Di IMO (International Maritime Organization) sendiri beberapa persyaratan kelaiklautan diubah sebagai hasil analisa terhadap suatu kecelakaan yang terjadi yang tentunya semua bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran,” jelas Tonny.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal yang dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 13 Oktober 2016 di Hotel Alila Pecenongan Jakarta.
Rakornis yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla, Ir. Sugeng Wibowo, MM dimaksud dihadiri oleh Kepala UPT di lingkungan Ditjen Hubla seluruh Indonesia. 

Adapun Rakornis ini merupakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku administrator di bidang keselamatan pelayarn untuk menyiapkan SDM yang mumpuni di UPT-UPT dalam mengatur dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.

“ Direktur Jenderal Perhubungan Laut meminta kepada kita semua untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut. Yang sudah baik harus dapat ditingkatkan, lebih efisien dan efektif serta mempermudah stakeholder dalam melaksanakan kegiatannya dengan tetap menjunjung tinggi aspek keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama,” ujar Sugeng Wibowo saat membacakan sambutan Dirjen Hubla.

Menurut Sugeng, Rakornis ini membahas lebih lanjut perubahan mendasar yang ada di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal dibandingkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. PK.101/1/4/DJPL-13 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

“Persyaratan kelaiklautan kapal di Indonesia tidak terlepas dari dinamika perkembangan teknologi perkapalan serta peraturan Internasional yang dikeluarkan oleh IMO yang juga berubah. Untuk itu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus dapat bergerak dinamis dengan melakukan penyesuaian peraturan yang ada dengan perkembangan kondisi geografis dan budaya Indonesia,” ujar Sugeng. 

Adapun kegiatan ini merupakan gelombang pertama dari rencana 2 gelombang yang pada hari ini telah ditutup resmi oleh Kasubdit Keselamatan Kapal, Capt. Dahlan,MT.​
  • berita




Footer Hubla Branding