Dalam rangka Penata Kelolaan Kearsipan yang komprehensif dan terpadu untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM 48 Tahun 2021 tentang Tata Kearsipan di lingkungan Kementerian Perhubungan, pada hari ini (09/08) Distrik Navigasi Kelas I Tg.Priok mengundang Narasumber dari Bagian Umum dan Perlengkapan Kementerian Perhubungan untuk memberikan sosialisasi serta asistensi dalam hal Penata Kelolaan Arsip milik Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluru Pegawai Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, baik secara Daring maupun Luring.