Sebagai respons terhadap regulasi terbaru, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 73 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran dan Lingkungan Kerja Pelayaran telah dilakukan pemeriksaan kebisingan, iklim kerja, pencahayaan, kecepatan angin, kadar debu, getaran, hygene, sanitasi, dan aspek lainnya di gedung perkantoran, gudang, bengkel, stasiun radio pantai dan galangan kapal.
Hasil dari pengujian tersebut dinyatakan lingkungan kerja bersih, aman, dan nyaman, memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pelaut dan tenaga kerja di sektor pelayaran.
#DJPL #DJPLKemenhub #DJPLKemenhub151 #BekerjaDenganHati #HospitableSPIRIT #Kemenhub #PerhubunganLaut #bombang