Samarinda (30/01) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Unit Pelaksana Teknis Eselon II Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wilayah Kalimantan Timur telah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan. Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.