Tugas dan Fungsi Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda
Tugas :
Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Distrik Navigasi secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Kenavigasian, selanjutnya Distrik Navigasi dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Kepala Distrik Navigasi ( KADISNAV )
Fungsi :
Distrik Navigasi Kelas I Samarinda menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana dan program pengoperasian, serta pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut, dan Survei Hidrografi serta pemantauan alur dan perlintasan;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan peralatan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut, dan Survei Hidrografi, serta pemantauan alur dan perlintasan
- Pelaksanaan program pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal negara kenavigasian, dan fasilitas pangkalan serta bengkel;
- Pelaksanaan pengamatan laut dan survei hidrografi, serta pemantauan alur dan perlintasan
- Pelaksanaan urusan logistik
- Pelaksanaan analisis dan evaluasi pengoperasian, pengawakan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal negara kenavigasian, fasilitas pangkalan, bengkel, pengamatan laut, survei hidrografi, serta pemantauan alur dan perlintasan
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, pengumpulan dan pengolah data, dokumentasi serta penyusunan laporan