Rabu, 21 Agustus 2019

KEMENHUB MEDIASIKAN PENYELESAIAN SANTUNAN PELAUT INDONESIA YANG MENINGGAL SAAT BEKERJA DI KAPAL


Share :
4858 view(s)

JAKARTA (21/8) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali memfasilitasi dan memediasikan proses penyelesaian santunan kepada keluarga pelaut atas nama Saldi Djainudin senilai 200 juta rupiah. Selain itu, juga menjadi mediasi penyelesaian sisa gaji Saldi sebesar USD.950 kepada ahli waris pelaut Saldi.

Pelaut Saldi Djainudin merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal FV Lu Rong Yuan Yu 869 yang meninggal dunia di wilayah laut Srilanka, Rabu, 19 Juni 2019 pukul 11:29 waktu setempat dikarenakan sakit.

"Untuk kesekian kalinya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan turut serta dalam memfasilitasi dan memediasikan penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut," ujar Kasubdit Rancang Bangun Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Gigih Retnowati hari ini (21/8) di Jakarta.

Adapun proses penyelesaian santunan oleh pihak asuransi senilai 200 juta rupiah telah memasuki tahap akhir yang diperkirakan akan tuntas dalam waktu dekat. Sementara itu, untuk penyelesaian tanggungan sisa gaji senilai USD 950 telah diserahkan oleh perwakilan perusahaan pelayaran PT. Delta Samudera Berjaya kepada ahli waris korban yang diwakili oleh Paman pelaut Saldi, Rismon Abdul Latif pada tanggal 13 Agustus 2019 di Jakarta.

“Alhamdullilah, proses serah terima sisa gaji almarhum berlangsung lancar dan kini kami mengawal proses penyelesaian santunan sebesar 200 juta yang sedang diproses oleh pihak asuransi,” ujar Gigih.
WhatsApp Image 2019-08-21 at 06.07.30 (1).jpeg
Atas nama Pemerintah, Gigih menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya pelaut Indonesia saat bekerja di atas kapal.

"Kami juga berterima kasih kepada PT. Delta Samudera Berjaya yang telah menyelesaikan hak atas sisa gaji almarhum. Ini sebagai bukti tanggung jawab kepada keluarga korban,” jelasnya. 

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.

"Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak," tutup Gigih.
  • berita




Footer Hubla Branding