Tugas dan Fungsi Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak


Tugas

Tugas Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak adalah melaksanakan pengoperasian, pengadaan dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, serta kegiatan Pengamatan Laut, Survey Hidrografi, serta pemantauan alur dan perlintasan dengan menggunakan Sarana Instalasi untuk kepentingan keselamatan pelayaran.

Fungsi

Adapun fungsi Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak adalah sebagai berikut :

    1. Penyusunan rencana dan program pengoperasian serta pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi serta pemantauan alur dan perlintasan.
    2. Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan peralatan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi, serta pemantauan alur dan perlintasan.
    3. Pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian dan Fasilitas Pangkalan.
    4. Pelaksanaan Pengamatan Laut dan Survey hidrografi serta pemantauan alur perlintasan.
    5. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
    6. Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan.
Footer Hubla Branding