Senin, 4 Maret 2019

DITJEN HUBLA KEMBALI BUKA GERAI PENGUKURAN KAPAL DI BAWAH GT 7 DI CILINCING DAN MUARA ANGKE


Share :
3869 view(s)

JAKARTA (04/3) -  Guna mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional di bawah GT 7, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali membuka gerai percepatan pengukuran kapal-kapal berukuran di bawah GT 7 pada dua lokasi di wilayah Jakarta Utara, yakni Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing dan  Gedung Pengelolaan Hasil Perikanan Tradisional (PHPT) di pelabuhan Muara Angke pada hari ini (4/3).

Gerai pengukuran kapal berukuran di bawah GT 7 dibuka di TPI Cilincing mulai hari ini (4/3) sampai dengan tanggal 15 Maret 2019 mendatang. Gerai ini merupakan kegiatan gerai pertama yang diinisiasi oleh Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok dalam rangka percepatan pengukuran kapal berukuran  di bawah GT 7 untuk wilayah Kalibaru dan Cilincing.

Pada kegiatan gerai kali ini, Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Amiruddin, menyatakan bahwa pihaknya menerjunkan sebanyak 13 orang Ahli Ukur Kapal dan melibatkan berbagai instansi antara lain, Sudin KPKP Jakarta Utara, perwakikan dari KSOP Sunda Kelapa, KSOP Muara Angke, KSOP Kepulauan Seribu, serta Lurah, RT, RW dan perangkat desa setempat.
WhatsApp Image 2019-03-04 at 17.29.36.jpeg
Adapun menurut Amiruddin, kegiatan gerai diselenggarakan dalam rangka menjalankan amanat PM No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal serta PM No.76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang melimpahkan Pelayanan KSOP Kalibaru kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.

Amiruddin menambahkan, bahwa pada gerai kali ini, Kementerian Perhubungan kembali memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pemilik kapal, antara lain membebaskan penggunaan nama online. 

“Hal ini sesuai dengan perintah Dirjen Hubla melalui Surat Edaran No.11/pk/DK/2019 tentang Pembebasan nama online bagi kapal berukuran kurang dari GT 7,” jelas Amiruddin.

Selain itu, para pemilik kapal juga dibebaskan dari persyaratan yang mewajibkan adanya Surat Tukang. Hal ini, menurut Amiruddin, sering menjadi kendala dikarenakan sering kali Tukang yang bersangkutan sudah pindah atau meninggal. 

“Oleh karena itu, kita beri kemudahan dengan cukup melampirkan surat bukti kepemilikan kapal dari RT, RW, dan Lurah setempat,” ujar Amiruddin.

Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut, Amiruddin berharap semua kapal-kapal nelayan yang belum mengurus pas kecil dapat segera melakukan permohonan dengan memenuhi persyaratan lainnya sehingga kapal dapat segera diukur ulang guna penerbitan dokumen pas kecil.

KSOP Muara Angke Gelar Gerai Pengukuran Kapal di bawah GT 7

Sementara itu, Kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Penerbitan Pas Kecil juga diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Muara Angke bertempat di Gedung Pengelolaan Hasil Perikanan Tradisional (PHPT) di Pelabuhan Muara Angke pada hari ini (4/3) sampai dengan besok (5/3).
WhatsApp Image 2019-03-04 at 17.29.35 (1).jpeg
Kepala Kantor KSOP Muara Angke, Capt. Handry Sulfian, SE, mengatakan bahwa kegiatan gerai di Pelabuhan Muara Angke ini melibatkan unsur-unsur terkait, antara lain Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) dan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara.

Handry menjelaskan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk membantu mempermudah para nelayan pemilik kapal yang akan diukur untuk mendapatkan Pas Kecil tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Pada kegiatan ini terdapat 104 unit kapal di bawah GT 7 yang akan diukur, namun demikian hanya terdapat 81 unit kapal yang sudah siap surat-surat dan persyaratannya,” ungkap Handry.

"Total 104 kapal yang akan diukur pada acara ini. Namun yang sudah siap surat-suratnya dan sudah memenuhi persyaratan yang berlaku terdapat 81 kapal saja," ungkap Handry.

Sebagai informasi, Kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Pemberian Pas Kecil ini diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional di bawah GT 7.


  • berita




Footer Hubla Branding