Selasa, 21 Maret 2017

KEMENHUB DESAK PERUSAHAAN PELAYARAN SELESAIKAN KASUS KAPAL MATI 21/03/2


Share :
3860 view(s)

J A K A R T A - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut desak perusahaan pelayaran untuk segera memastikan kejelasan status kapal "mati" miliknya agar tidak mengganggu alur pelayaran.

Adapun istilah penyebutan kapal 'mati' merujuk kepada kapal yang sudah tidak beroperasi dan pemilik kapal atau perusahaan pelayaran dinyatakan pailit oleh kurator. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyebutkan ada 35 (tiga puluh lima) kapal "mati" yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok yang menunggu kejelasan dan penyelesaiannya.

" Dari hasil  patroli pemeriksaan dan pendataan per tanggal 28 Februari 2017 terdapat 35 kapal yang sudah tidak beroperasi lagi namun masih lego jangkar di perairan Pelabuhan Tanjung Priok salah satunya adalah kapal KM. Sweet Istanbul yang kemarin tenggelam," ujar Tonny.


Kapal KM Sweet Istanbul, berbendera Indonesia, dilaporkan tenggelam di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada (20/3) pukul 14.00 WIB.

Adapun Kapal KM Sweet Istanbul sebelumnya bernama Elegance dimaksud berbobot GT 3.904 itu sudah tidak beroperasi sejak bulan April 2015 dengan posisi kapal berada di area labuh dan bukan di alur pelayaran.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Capt. Jonggung Sitorus menyebutkan bahwa pihaknya selalu melakukan patroli rutin untuk memantau dan memastikan agar keberadaan kapal "mati" tersebut tidak mengganggu alur pelayaran dan juga memastikan tidak adanya pencemaran laut.

"Kapal Patroli KPLP milik Kantor Ksyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok selalu melakukan patroli rutin memastikan keselamatan pelayaran terutama disekitar kapal 'mati' tersebut," ujar Jonggung.

Menurut Jonggung, pihaknya telah meminta agen kapal dan juga berkoordinasi dengan Indonesian National Ship Owner Association (INSA)  pada (6/3) untuk menyelesaikan permasalah kapal KM Sweet Istanbul jauh-jauh hari agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

"Karena lambatnya aksi penanganan kapal tersebut, dan sejak 2015 tidak beroperasi dan tidak mendapatkan perawatan akhirnya kapal tersebut tenggelam di Perairan Pelabuhan Tanjung Priok," kata Jonggung.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memanggil kembali pihak terkait seperti agen atau pemilik kapal dan kurator kapal KM Sweet Istanbul pada hari Selasa (21/3) untuk menindaklanjuti kejadian dimaksud.

Sebagai informasi, KM. Sweet Istanbul dengan nomor IMO sign 9015993 dibangun pada tahun 1989 dan didaftarkan di Belawan, Indonesia. Pemilik terakhir adalah PT Pelayaran Alkan Abadi dengan agen PT Wasaka Sudarma Putra.

Menurut catatan, Kapal berukuran 97.34 x 16.00 x 8.00 tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 21 Maret 2015, setelah berlayar dari Pelabuhan Pantoloan, Sulawesi Tengah.

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM. Sweet Istanbul terakhir dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok pada 12 April 2015 dengan tujuan Pelabuhan Banjarmasin namun SPB tersebut akhirnya dibatalkan. Selanjutnya,  perusahaan pelayaran Kapal KM. Sweet Istanbul dipailitkan oleh kurator yang mengakibatkan kapal tersebut tidak bisa dioperasikan dan lego jangkar selama dua tahun di perairan Pelabuhan Tanjung Priok.

  • berita




Footer Hubla Branding