Selasa, 9 April 2019

KEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS SAR MELALUI PEMBEKALAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN KAPAL


Share :
6304 view(s)

JAKARTA (9/4) - Menjaga keselamatan pelayaran maupun menangani musibah pelayaran dalam seluruh aktifitas transportasi laut adalah mutlak dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan nasional maupun internasional. 


Hal tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Indonesia di dunia internasional dalam peningkatan kesiagaan Search And Rescue (SAR) maritim, Pemerintah telah mengesahkan Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979, melalui Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention Maritime Search And Rescue. 
WhatsApp Image 2019-04-09 at 10.28.47 (1).jpeg
Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang diwakili oleh Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah saat pembukaan acara Pembekalan Personil Search and Rescue (SAR) di Perairan dan Pelabuhan, hari ini (9/4) di Hotel Alila Jakarta.

"Upaya penanganan musibah pelayaran khususnya terhadap jiwa manusia dilakukan dengan operasi pencarian dan penyelamatan secara cepat, tepat dan terkoordinasi. Pengaturan pelaksanaan pencarian dan penyelamatan di laut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Pemerintah menjadi ujung tombak dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan/atau orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia," ujar Een.

Menurut Een, dalam pelaksanaannya kegiatan pencarian dan penyelamatan di laut dikoordinasikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, yang dilakukan bersama-sama dengan seluruh stakeholder maritim terkait, termasuk Unit Pelaksana Teknis di bawah Ditjen Perhubungan Laut.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 207 dan Pasal 277 mengatur  salah satu fungsi Syahbandar yakni membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (SAR) di pelabuhan, serta mengatur Penjaga Laut dan Pantai dalam  mendukung pelaksanaan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

Di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan juga telah mengatur tanggung jawab Syahbandar untuk melaksanaan penanganan musibah pelayaran yang terjadi di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. 

"Sebagai negara maritim, transportasi antar pulau atau pelayaran dalam negeri, memegang peranan yang sangat strategis dan menjadi tulang punggung transportasi nasional karena sangat diperlukan dalam menghubungkan pergerakan orang antar wilayah, antar pulau, serta menjadi jalur distribusi barang melalui kapal laut," ujar Een.

Mengingat pentingnya peranan transportasi laut dalam menghubungkan kegiatan antar wilayah, antar pulau, yang sangat perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa kegiatan transportasi laut, baik kegiatan kepelabuhanan serta kegiatan lainnya di laut mengandung risiko terjadinya musibah pelayaran yang dapat mengancam keselamatan kapal maupun jiwa manusia.

"Sebagai insan Perhubungan harus tetap siap sedia untuk melakukan pencarian dan penyelamatan secara cepat, tepat dan terkoordinasi, jika musibah pelayaran terjadi, guna meminimalisir korban," kata Een.
 
Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan guna operasi pencarian dan penyelamatan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut sebagai potensi pendukung operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) dalam koordinasi dengan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menyelenggarakan Pembekalan Personil Search and Rescue (SAR) di Perairan dan Pelabuhan untuk para personil dari Unit Pelaksana Teknis yang dilaksanakan minggu ini. 

Pembekalan akan dilakukan dengan metode pengajaran di kelas dan praktek lapangan dengan para instruktur dari Badan SAR Nasional, Direktorat Kesatuan Panjagaan Laut dan Pantai, dan Pangkalan PLP Tanjung Priok.
WhatsApp Image 2019-04-09 at 10.28.47.jpeg
Pembekalan personil SAR ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar SAR bagi petugas Ditjen Perhubungan Laut dalam melaksanakan tugas penting dan mulia untuk pencarian dan pertolongan serta menyelamatkan jiwa manusia yang mengalami musibah pelayaran.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya mengajak para Peserta Pembekalan Personil SAR untuk dengan sungguh-sungguh mengikuti setiap materi secara fokus dan menyerap semua materi yang akan diberikan oleh para Instruktur, sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini dapat dicapai. Kedepan terkait dengan pembinaan personil potensi Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Laut mewacanakan melakukan kerjasama dengan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional untuk pelatihan personil potensi Search and Rescue yang diselenggarakan dan disertifikasi oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional/BASARNAS," tutup Een.

Sebagai informasi, Pembekalan Personil Search and Rescue (SAR) di Perairan dan Pelabuhan dihadiri oleh perwakilan dari 26 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dengan jumlah 32 orang peserta.

  • berita




Footer Hubla Branding