Kamis, 31 Agustus 2017

KEMENHUB LAKSANAKAN PENILAIAN BADAN KLASIFIKASI ITALIA RINA 31/08/2017


Share :
7100 view(s)

ITALIA - Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melaksanakan Penilaian (assesment) terhadap Badan Klasifikasi Asing Registro Italiano Navale (RINA) di Genoa, Italia.


Tim Penilai (Assesor) dipimpin Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Rudiana dengan enam anggota yaitu Ir. Subagiyo.MT, Capt. Abdul Rochman, Capt. Bharto Ari, Wahyu Ardhiyanto MT, Capt. Richard Christian, dan Dini Novitasari ST. Sedangkan dari pihak RINA dipimpin langsung oleh CEO RINA Michele Francioni.


Menurut Rudiana, assesmen Badan Klasifikasi asing ini dilakukan sesuai dengan resolusi Organisasi Maritim Dunia (International Maritime Organization/ IMO) yaitu Resolusi IMO MSC 349 (92) Instrumen IMO untuk Penilaian dan Otorisasi Organisasi yang Diakui (IMO Resolution MSC 349 (92) IMO Instruments for the assesment and authorization of recognized organization) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2015.


"Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kemampuan badan klasifikasi asing dalam melaksanakan usahanya untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi kapal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Maritim Dunia (International Maritime Organization/ IMO), " jelas Rudiana di Italia, Kamis (31/8).

"Hasil penilaian nantinya akan dijadikan dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengakuan terhadap RINA sebagai salah satu organisasi yang diakui (recognized organization/ RO) untuk diberikan kewenangan statutoria dalam melaksanakan aturan dan ketentuan IMO atas nama Pemerintah Indonesia bagi kapal-kapal berbendera Indonesia," urai Rudiana.
IMG-20170901-WA0004.jpg
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan penilaian badan klasifikasi asing ini, merupakan penilaian yang pertama kali dilaksanakan. Penilaian dilakukan dua hari yakni 28-29 Agustus 2017.

Sebelum melaksanakan penilaian (assesment) terhadap badan kalsifikasi asing, pihaknya dikatakan Rudiana, telah melaksanakan penilaian terhadap badan klasifikasi nasional yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) pada tahun 2015.

"Berdasarkan hasil penilaian (assesment), kami telah memberikan sebagian kewenangan statutoria dalam melaksanakan pemeriksaan dan sertifikasi bagi kapal-kapal berbendera Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding/ MoU) antara Ditjen Hubla dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)," papar dia.

Dengan pendelegasian kewenangan statutori diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap pemilik/operator kapal untuk menjamin kapal yang dioperasikannya memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal-kapal berbendera Indonesia.


  • berita




Footer Hubla Branding