Tugas dan Fungsi


TUGAS POKOK

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2006

Melaksanakan perencanaan pengoperasian, pengadaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, serta kegiatan Pengamatan Laut, Survey Hidrografi, Pemantauan Alur dan Perlintasan dengan menggunakan sarana instalasi untuk kepentingan keselamatan pelayaran.

FUNGSI

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2006

  • Penyusunan rencana dan program pengoperasian, serta pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
  • Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan peralatan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
  • Pelaksanaan program pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, dan Fasilitas Pangkalan serta Bengkel;
  • Pelaksanaan Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
  • Pelaksanaan urusan logistik;
  • Pelaksanaan analisis dan evaluasi pengoperasian, pengawakan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut, Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
  • Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi serta penyusunan laporan.
Footer Hubla Branding