Selasa, 15 Juni 2021

KEMENHUB GELAR PENGUKUHAN TIGA PULUH AHLI UKUR KAPAL


Share :
3733 view(s)

BOGOR (15/6) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menggelar kegiatan Pengukuhan 30 Orang Ahli Ukur Kapal Metode Dalam Negeri yang berlangsung di Bogor, Selasa (15/6).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 8 tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal Pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai ahli ukur kapal adalah memperoleh pengukuhan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta dalam sambutannya menjelaskan Kegiatan Pengukuhan Ahli Ukur ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal di unit kerja masing-masing, yang pada akhirnya dapat menghasilkan pelayanan yang optimal bagi para pengguna jasa perkapalan dan kepelautan.

Dia menegaskan bahwa ahli ukur kapal memiliki peranan penting terutama dalam hal menunjang keselamatan pelayaran. “Salah satu tujuan dari pengukuran kapal adalah untuk menentukan tonase kotor dan tonase bersih sebuah kapal sebelum kapal dioperasikan. Kegiatan tersebut merupakan awal penentuan bagi sebuah kapal yang nantinya akan melekat sertifikasinya terkait dengan keselamatan, pengawakan, pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim,” kata dia.

“Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan para ahli ukur kapal dalam melaksanakan kegiatan pengukuran kapal di unit kerja masing-masing agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun proses pengukuran kapal tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pemilik dengan melaksanakan check on the spot terhadap kapal tersebut.
 
Pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas, artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah diukur dan mendapat pengesahan serta yang telah terdaftar baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal. Oleh karena itu agar dapat memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik.

“Semoga melalui kegiatan yang akan dilaksanakan ini, kita semua dapat mengambil manfaat dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal di unit kerja masing-masing yang pada akhirnya dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para pengguna jasa perkapalan,” tutupnya.

  • berita




Footer Hubla Branding