TUGAS DAN FUNGSI DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS I MAKASSAR


Tugas:

Melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaran kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.

Fungsi:

  1. Perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
  2. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
  4. pengelolaan armada;
  5. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
  6. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha;
  7. penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
  8. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Footer Hubla Branding