TUGAS DAN FUNGSI DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS I MAKASSAR
Tugas:
Melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaran kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Fungsi:
- Perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
- perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
- perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
- pengelolaan armada;
- penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
- pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha;
- penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
- penyusunan evaluasi dan pelaporan.