Kamis, 3 Juni 2021

TINGKATKAN KOMPETENSI PEMERIKSAAN KAPAL ASING KEMENHUB GELAR SEMINAR PERIODIK PSC BAGI PSCO DAN MARINE INSPECTOR


Share :
4380 view(s)

JAKARTA (3/6) -  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyelenggarakan  acara kegiatan Seminar Periodik Port State Control (PSC) dalam rangka Concentrated Inspection Campaign (CIC) Tahun Anggaran 2021. Acara berlangsung di Jakarta, selama 3 (tiga) hari 2 - 4 Juni 2021 dan dihadiri sebagian peserta secara virtual.

Kegiatan ini merupakan program tahunan yang dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta menyamakan pemahaman dengan para stakeholder khususnya dalam rangka persiapan pelaksanaan Concentrated Inspection Campaign (CIC) yang merupakan salah satu bagian dari upaya kongkrit untuk mempertahankan status white list Indonesia di tahun-tahun mendatang.

Direktur KPLP, Ahmad dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan status White List Indonesia dalam Tokyo MoU.

"Peran, tugas dan tanggung jawab kita masing-masing sangatlah mulia, bukan hanya demi kepentingan instansi semata tapi lebih luas lagi, demi kepentingan Negara kita tercinta Indonesia," kata Ahmad.

Kegiatan seminar ini menghadirkan narasumber berasal dari Tenaga Ahli dari Ditjen Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan. Sedangkan Peserta berasal dari PSCO dan
MI (Marine Inspector) UPT Ditjen Perhubungan Laut baik, INSA, Badan Klasifikasi (Class), serta Perusahaan Pelayaran yang kapalnya melakukan pelayaran ke luar negeri.

Ahmad mengungkapkan permasalahan Keselamatan dan Keamanan serta Perlindungan Lingkungan Maritim  pada 10 (sepuluh) tahun terakhir ini telah menjelma menjadi topik yang sering dibicarakan atau didiskusikan oleh banyak orang, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional.

"Begitu pentingnya hal ini sehingga organisasi maritim internasional atau Internazional Maritime Organization (IMO) memandang perlu untuk menyusun dan kemudian memberlakukan suatu ketentuan yang terkait dengan Keselamatan dan Keamanan serta Perlindungan Lingkungan Maritim secara internasional," ungkap Ahmad.

Kendati demikian, sehubungan dengan pandemi Covid-19, maka CIC tahun 2020 dilakukan penundaan, untuk itu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran nomor SE.27 tahun 2020 tentang penundaan pemeriksaan kapal terkonsentrasi pada Stabilitas secara Umum (Concentrated Inspection Campaign on General Stability) dan akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini.

"Port State Control Officers (PSCO) diminta untuk melaksanakan pemeriksaan CIC sesuai dengan prosedur dan petunjuj pemeriksaan CIC dengan periode waktu yang telah ditentukan," ungkap Ahmad.

Mengingat pentingnya hal tersebut, Ahmad menegaskan kegiatan seminar tersebut menjadi sangat penting dan relevan dalam rangka melakukan langkah-langkah sinergitas bagi Marine Inspector dan Port State Control Officers.  Peran, tugas dan tanggung jawab kita masing-masing sangatlah mulia, bukan hanya demi kepentingan instansi semata tapi lebih luas lagi, demi kepentingan Negara kita tercinta Indonesia.

"Banyaknya pemangku kepentingan (Stakeholders) yang menjalankan fungsi-fungsi Pemerintahan dan fungsi-fungsi lain di Pelabuhan mengharuskan pembangunan kerangka kerja sama menjadi hal yang paling dibutuhkan dalam pengelolaan aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran," ujar Ahmad.

Ahmad menilai komitmen, kerjasama dan kesamaan cara pandang semua pihak terhadap Keselamatan dan Keamanan Pelayaran menjadi syarat utama dalam menciptakan kondisi yang nyaman bagi operasional Kapal.

"Besar harapan saya, pelaksanaan kegiatan ini dapat menjadi suatu momentum untuk meningkatkan upaya bersama menciptakan kondisi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Perlindungan Maritim yang lebih baik," tutup Ahmad.

Sebagai informasi, setiap kapal asing harus tunduk pada pemeriksaan CIC hanya 1 (satu) kali selama periode kampanye. Nantinya, salinan kuesioner CIC harus diberikan ke Kapal untuk memberitahukan Nakhoda atau PSCO Negara lain bahwa pemeriksaan CIC telah dilakukan serta tidak boleh mengungkapkan kepada pihak luar dan pihak kapal. Untuk itu diharapkan  pengawasan Kapal Asing oleh Negara Pelabuhan atau Port State Control yang di dalamnya terkait dengan CIC dapat memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa melalaikan faktor Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.

Tokyo MoU adalah salah satu organisasi regional Port State Control (PSC) yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) anggota otoritas di kawasan Asia Pasifik. Tujuan utama Tokyo MoU adalah untuk membangun sebuah rezim kontrol yang efektif di wilayah regional Asia Pasifik melalui kerja sama anggotanya dan harmonisasi kegiatan untuk mempromosikan penerapan yang seragam mengenai ketentuan IMO dan ILO terkait Keselamatan, Keamanan dan Perlindungan Lingkungan Maritim serta kondisi kerja serta kehidupan awak kapal. Bahwa selain pemeriksaan Port State Control (PSC) yang dilakukan secara rutin, IMO juga memberlakukan program CIC ini. 

  • berita




Footer Hubla Branding