Senin, 3 Mei 2021

KEMENHUB PERSIAPKAN SDM OPERATOR ALAT TES GENOSE DI PELABUHAN


Share :
3538 view(s)

JAKARTA (3/5) - Penerapan layanan GeNose pada sektor transportasi laut sudah dilakukan di beberapa pelabuhan, di antaranya di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Banjarmasin, dan berikutnya juga akan diterapkan pada pelabuhan-pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia secara bertahap.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tengah mempersiapkan SDM operator alat GeNose yang akan bertugas di pelabuhan-pelabuhan melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Serah Terima Alat GeNose C-19 yang dibuka Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Andi Hartono di Jakarta, Senin (3/5).

"Selain memberikan pelatihan penggunaan alat GeNose kepada para personil UPT di masing-masing pelabuhan, dilakukan juga serah terima alat GeNose kepada UPT-UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut," ujar Andi Hartono.

Menurutnya, penggunaan alat tes GeNose C-19 sebagai salah satu syarat perjalanan penumpang transportasi tentunya telah melalui serangkaian proses studi, penelitian dan uji coba. 

"Alat hasil karya anak bangsa ini memiliki kemampuan mendeteksi virus corona yang berada di tubuh manusia dalam waktu cepat, memiliki akurasi tinggi, dan jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan Tes Swab PCR ataupun Tes Swab Antigen," paparnya.

Ia berharap penggunaan alat tes GeNose C-19 sebagai salah satu syarat perjalanan penumpang transportasi laut dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga dapat mendukung upaya peningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dan masyarakat. 

Pada kesempatan tersebut, Sesditjen Hubla juga menyampaikan arahan terkait upaya pengendalian sektor transportasi laut menyusul adanya kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 / 1442 H.

Adapun ketentuan kebijakan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) periode. Periode pertama tanggal 22 April – 5 Mei 2021 atau sebelum mudik, periode kedua tanggal 6 – 17 Mei 2021 atau masa peniadaan mudik dan periode ketiga tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021 atau sesudah mudik.

Pada periode sebelum dan sesudah mudik, kapal penumpang tetap dapat beroperasi dengan pengetatan persyaratan perjalanan. Sedangkan pada masa peniadaan atau larangan mudik, hanya kapal-kapal yang melayani penumpang yang dikecualikan saja yang dapat beroperasi, termasuk kapal pengangkut logistik tetap beroperasi. 

"Jika terdapat kapal yang melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku," tegas Andi.

Pihaknya menginstruksikan kepada seluruh UPT agar terus mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan meningkatkan pengawasan di lapangan, menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik di terminal pelabuhan maupun di atas kapal, serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
 

  • berita




Footer Hubla Branding