Rabu, 21 Juli 2021

Mulai 21 S.d 25 Juli 2021, Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Tetap Mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15


Share :
3842 view(s)

Jakarta – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai tanggal 21 s.d 25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli s.d 25 Juli 2021,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, (21/7).

 

Adita mengatakan, menindaklanjuti SE 15 tahun 2021, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran di masing-masing moda transportasi yaitu : 

 

• SE Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

• SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

• SE Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

 

• SE Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

“Keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transpostasi umum di semua moda, baik di moda udara, laut, darat dan kereta api dan juga untuk kendaraan pribadi,” ujar Adita.

 

Lebih lanjut Adita menjelaskan, secara umum keempat SE tersebut mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi. Dimana hanya masyarakat masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti misalnya: pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang, yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

 

“Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. Sementara bagi masyrakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menujukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian,” ucap Adita.

 

Kemudian, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.

 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).

 

“Untuk pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini. Dan secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan kasus harian Covid-19 di Indonesia dapat terus menurun. Dengan menurunnya kasus, mobilitas masyrakat pun akan lebih leluasa,” tegas Adita.

 

*Mobilitas Masyarakat di Masa PPKM Darurat Mengalami Penurunan Signifikan*

 

Selama pelaksanaan Pengendalian transportasi di masa PPKM Darurat (12 Juli s.d 20 Juli 2021) maupun pengendalian transportasi di masa libur jelang Idul Adha (19 Juli s.d 25 Juli 2021), hingga hari kemarin, Selasa (20/7), dilaporkan terjadi penurunan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan yaitu antara 30% hingga 86%.

 

“Jika dibandingkan mobilitas masyarakat sebelum adanya SE Satgas 14 dan 15, terjadi penurunan yang cukup signifikan di semua moda transportasi baik di darat untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, laut, udara, dan kereta api,” ucap Adita.

 

Tercatat, untuk transportasi udara, jumlah pergerakan penumpang (pnp) harian di wilayah Jawa dan Bali penurunannya mencapai 80,8 persen (dari rata-rata sekitar 61 ribu pnp per hari menjadi sekitar 11 ribu pnp per hari). Sementara untuk pergerakan penumpang di wilayah luar Jawa dan Bali penurunannya mencapai 74,5 persen (dari rata-rata sekitar 63 ribu pnp menjadi sekitar 16 ribu pnp). Secara keseluruhan dari 51 Bandara yang dipantau tercatat penurunannya mencapai 77,6 persen (dari rata-rata sekitar 124 ribu pnp per hari menjadi sekitar 27 ribu pnp per hari).

 

Untuk moda transportasi kereta api, jumlah pergerakan penumpang harian KA Antarkota penurunannya mencapai 77 persen (dari sekitar 27 ribu pnp menjadi sekitar 6 ribu pnp). Sementara untuk pergerakan penumpang harian KA Perkotaan (non KRL Jabodetabek) penurunannya mencapai 86 persen (dari sekitar 42 ribu pnp menjadi 5 ribu pnp). Sementara, untuk pergerakan penumpang harian KRL Jabodetabek penurunannya mencapai 56 persen (dari sekitar 330 ribu pnp menjadi 145 ribu pnp). Sedangkan, untuk pergerakan penumpang harian KRL Yogya – Solo penurunannya mencapai 56 persen (dari sekitar 2500 pnp menjadi sekitar 1.100 pnp).

 

Untuk moda transportasi darat, pergerakan penumpang Bus harian yang berangkat di 31 Terminal Tipe A penurunannya mencapai 42,36 persen (dari sekitar 43 ribu pnp menjadi sekitar 25 ribu pnp). Sementara untuk angkutan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni penurunannya mencapai 42 persen (dari sekitar 46 ribu pnp menjadi sekitar 27 ribu pnp) dan di lintas Ketapang-Gilimanuk penurunannya mencapai 52 persen (dari sekitar 20 ribu pnp menjadi sekitar 9 ribu pnp).

 

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, dari pantauan lalu lintas kendaraan di 4 (empat ) ruas jalan tol yaitu, Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat volume lalu lintas yang ke arah luar Jabodetabek penurunannya mencapai 30 persen (dari sekitar 119 ribu kendaraan menjadi sekitar 84 ribu kendaraan), sementara yang masuk ke arah Jabodetabek penurunannya mencapai 33 persen (dari sekitar 123 ribu kendaraan menjadi sekitar 83 ribu kendaraan) .

 

Untuk transportasi laut, jumlah pergerakan penumpang kapal di wilayah Jawa dan Bali mengalami penurunan 30,3 persen (dari rata-rata per hari 1.935 penumpang menjadi rata-rata per hari 1.348 penumpang). (GD/RDL/LA/JD)

 

#transportasimaju

  • berita




Footer Hubla Branding