TUGAS DAN FUNGSI


TUGAS POKOK

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022

Melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.

 

FUNGSI

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022

  1. Perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengawasan alur pelayaran;
  2. Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
  4. Pengelolaan armada;
  5. Penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
  6. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha;
  7. Penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat; dan
  8. Penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Footer Hubla Branding