Jumat, 11 Desember 2020

SISTEM MONITORING DALAM PENGAWASAN KEGIATAN BONGKAR MUAT


Share :
7205 view(s)

Jakarta – Jumat (11/12) bertempat di Museum Maritim Indonesia, Jakarta Utara, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Otoritas Pelabuhan  Utama Tanjung Priok, beserta Instansi Pemerintah dan seluruh stakeholders di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok menyelenggarakan Launching Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini sebagai bentuk penata kelolaan manajemen pelabuhan yang handal serta dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian melalui sektor perhubungan laut, diperlukan adanya koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder.

Acara  Launching Sistem Monitoring TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Ir R AGUS H PURNOMO dan diikuti secara virtual atau daring melalui zoom meeting. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa  tingkat produktivitas bongkar muat di Pelabuhan erat hubungannya dengan kemampuan sumber daya manusia yang melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Beliau juga menyampaikan perlu adanya pengawasan dalam kegiatan bongkar muat dipelabuhan kuhususnya di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 32 dan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 pasal 3 : Pelaksanaan Kegiatan Bongkar Muat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang memiliki kompetensi yang ditunjukkan dengan bukti sertifikat”, ujar Dirjen Hubla.

Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan nasional terbesar yang melayani bongkar muat barang, baik domestik maupun internasional, dimana untuk menunjang produktivitas tersebut diperlukan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kerja bongkar muat tersebut. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi produktivitas itu sendiri seperti sering terjadinya ketidaksesuaian antara data jumlah penggunaan TKBM secara administrasi dengan realisasi di lapangan serta tidak tersedianya data mengenai TKBM yang sedang bekerja”, papar Agus H Purnomo.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok, Capt Mugen S Sartoto MSc menjelaskan kegiatan pengawasan bongkar muat di pelabuhan menjadi tanggung jawab Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok. Ka Op juga menjelaskan tentang tujuan launching sistem monitoring TKBM ini.

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Penyelenggara Pelabuhan memiliki fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku”, ujar Capt Mugen.

Adapun Sistem Monitoring TKBM tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan kegiatan tenaga kerja bongkar muat yang bekerja di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dengan memanfaatkan teknologi informasi, memuat database TKBM yang tersentralisasi sehingga mampu memonitor keluar masuk TKBM ke lini 1, dan juga memudahkan pengguna jasa dalam hal ini Perusahaan Bongkar Muat untuk mengunakan TKBM. Manfaat dengan adanya Sistem Monitoring TKBM ini mampu meningkatkan kelancaran arus barang, meningkatkan keamanan dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat, meningkatkan performansi validasi tenaga kerja, serta sebagai media pembayaran yang valid terhadap kegiatan yang dilakukan oleh TKBM.”, papar Ka OP.

Launching sistem ini sebagai bukti komitmen bersama Instansi Pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan penyelengaraan dan pelayanan Pemerintah yang baik, dengan prinsip good governance bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi dalam kegiatan launching sistem monitoring ini”, tutup Capt Mugen.

  • berita




Footer Hubla Branding