Rabu, 17 Oktober 2018

KEMENHUB ADAKAN SOSIALISASI KEPADA AGEN KAPAL ASING TERKAIT ATURAN KONVENSI IMO


Share :
2616 view(s)

JAKARTA (17/10)- Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menggelar kegiatan Sosialisasi Kepada Agen Kapal Asing Terkait Aturan Konvensi IMO Terbaru” dan “Workshop Competitiveness Perusahaan Angkutan Laut Nasional untuk Angkutan Laut Luar Negeri dan Domestic Regulation di Sektor Pelayaran (Negative List)” di Hotel Red top, Jakarta hari ini (17/10).


Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang diwakili oleh Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri, Een Nuraini membuka secara resmi acara Sosialisasi Kepada Agen Kapal Asing Terkait Aturan Konvensi IMO Terbaru” dan “Workshop Competitiveness Perusahaan Angkutan Laut Nasional untuk Angkutan Laut Luar Negeri dan Domestic Regulation di Sektor Pelayaran (Negative List)”.

Menurut Een, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan merupakan salah satu anggota International Maritime Organization (IMO) yang penting, tidak hanya bagi kawasan ASEAN, dan Asia Pasifik tetapi juga bagi dunia internasional. Indonesia dinilai punya komitmen kuat terhadap masalah maritim karena Indonesia selalu melakukan upaya-upaya yang dipandang telah menapak untuk lebih maju di bidang pembangunan perhubungan, khususnya perhubungan laut. 

“Terkait dengan keselamatan pelayaran, seluruh pengusaha pelayaran di Indonesia dihimbau agar menerapakan peraturan yang dikeluarkan IMO. Hal ini untuk mendorong  peningkatan keselamatan Pelayaran Nasional. Salah satu hal yang dilakukan dalam meningkatkan keselamatan pelayaran nasional adalah secara nasional Indonesia telah ikut meratifikasi aturan - aturan yg dikeluarkan oleh IMO," ujar Een saat membacakan sambutan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Gencarnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mengadakan kampanye keselamatan pelayaran belakangan ini menegaskan bahwa pemerintah secara serius ingin menciptakan suasana Pelayaran aman, selamat, tertib  dan nyaman kepada perusahan pelayaran maupun pelayaran rakyat.
WhatsApp Image 2018-10-17 at 14.21.01.jpeg
"Maka dari itu regulasi IMO yang diterapkan diharapkan dapat meniminalisasi terjadinya kecelakan kapal laut di Indonesia, dan dapat memberikan citra positif terhadap kondisi keselamatan pelayaran nasional dan harus ditingkatkan agar pengusaha pelayaran nasional memiliki reputasi internasional serta dapat bersaing dengan pengusaha pelayaran internasional," ujar Een.

Seperti yang kita ketahui bahwa azas cabotage adalah kegiatan angkutan laut dalam negeri yang dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Hadir sebagai narasumber adalah mantan atase Perhubungan RI di KBRI London, Simson Sinaga dan Kepala seksi Pendaftaran dan Kebangsaaan kapal, Helmi yang dihadiri oleh perwakilan ALFI, INSA dan beberapa Perusahaan Pelayaran.


  • berita




Footer Hubla Branding