Sabtu, 23 Juni 2018

DIRJEN HUBLA, TINGKATKAN PELAYANAN YANG BERINTEGRITAS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT


Share :
3726 view(s)

JAKARTA (23/6) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R. Agus H Purnomo menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan yang berintegritas agar tidak terjadi lagi tindakan korupsi dan pungutan liar di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Instruksi dimaksud tertuang dalam Surat Edaran No: UM.003/50/2/DJPL-18 tanggal 22 Juni 2018 tentang Peningkatan pelayanan yang berintegritas dalam rangka pencegahan tindakan korupsi dan pungutan liar Di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka peningkatan pelayanan yang berintegritas serta mencegah tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat seperti tindakan korupsi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ujar Dirjen Agus.

Melalui surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memerintahkan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut beserta jajaran petugas di lapangan untuk meningkatkan pelayanan  yang optimal secara transparan dan berintegritas kepada masyarakat dengan tidak melakukan kegiatan yang terkait dengan korupsi, kolusi dan nepotisme seperti korupsi dan pungutan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik di Kantor Pusat maupun seluruh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia wajib melaksanakan instruksi ini guna menciptakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi merugikan masyarakat seperti korupsi dan pungutan liar,” tegas Dirjen Agus.

Berdasarkan surat edaran ini pula, diperintahkan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut beserta jajaran petugas di lapangan untuk memberikan pelayanan di bidang transportasi laut yang efisien, efektif dan transparan kepada para pengguna jasa transportasi laut serta mencegah terjadinya tindakan korupsi dan  pungutan liar (pungli) di wilayah kerja masing-masing.

"Setiap UPT harus memasang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang berisikan jenis-jenis pelayanan, biaya dan waktu pelayanan  di wilayah kerja masing-masing;l sehingga pelayanan menjadi transparan," jelas Dirjen Agus.

Dirjen Agus juga menginstruksikan kepala UPT untuk melakukan publikasi terkait imbauan tidak melakukan kegiatan korupsi dan pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi melalui spanduk, banner, umbul-umbul atau media lainnya yang dipasang di tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat luas seperti terminal penumpang, pintu masuk pelabuhan, dan lain-lain.

"Mempublikasikan nomor  layanan telephone (call center) sebagai saluran pengaduan layanan pelanggan, pengaduan gratifikasi, pungutan liar (pungli) dan pemerasan melalui hotline 151 serta Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan https://simadu.dephub.go.id," tutup Dirjen Agus.



  • berita




Footer Hubla Branding