Senin, 12 Februari 2018

CEGAH MONOPOLI, KEMENHUB SIAPKAN APLIKASI INFORMASI MUAT RUANG KAPAL (IMRK) TOL LAUT TAHUN 2018


Share :
2918 view(s)

JAKARTA (12/2) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut terus berupaya agar subsidi Pemerintah pada program Tol Laut dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran yang salah satunya dengan pemanfaatan aplikasi Informasi Muat Ruang Kapal (IMRK) tol laut tahun 2018.


Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno menyebutkan bahwa Ditjen Perhubungan Laut sedang menyiapkan aplikasi IMRK untuk mencegah terjadinya monopoli dan menjaga jenis muatan yang diangkut.

"Aplikasi Informasi Muat Ruang Kapal (IMRK) berisikan kuota dan prioritas muatan, jadwal, standar pelayanan serta penyediaan data valid dan lengkap untuk mempermudah pengambilan keputusan yang tepat dan accountable yang bermanfaat untuk operator kapal juga pemilik barang guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut," kata Dwi Budi.

Dwi menambahkan bagi operator, dengan IMRK ini diharapkan dapat mengurangi biaya pemasaran, efisien dan transparan, mengurangi resiko dan pelayanan online 24/7.

Adapun, bagi pemilik barang akan mendapatkan kenyamanan 24/7, fleksibilitas, proses yang mudah dan pelayanan berkualitas.

"Dengan IMRK, subsidi Pemerintah akan tepat sasaran, efisien dan pelanggan akan datang kembali sehingga pelayanan tol laut yang berkelanjutan dapat terwujud," ujar Dwi Budi.

Dwi Budi juga menjelaskan bahwa aplikasi IMRK merupakan bentuk pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2.

Lebih lanjut, Dwi menyebutkan bahwa Ditjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat edaran nomor UM.003/100/11/DJPL-17 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persyaratan PSO Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Laut Perintis, PSO Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dan Angkutan Ternak.

"Di surat edaran tersebut khususnya butir 2 disebutkan kewajiban pengguna jasa menggunakan sistem Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis IT," kata Dwi.

Untuk mempersiapkan hal tersebut dengan baik, saat ini Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut mengeluarkan pengumuman bagi seluruh perusahaan di bidang usaha perangkat lunak logistik dan jasa logistik untuk berpartisipasi mendukung operator kapal pada program Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dalam menerapkan IMRK berbasis teknologi informasi sesuai persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan.

Menurut Dwi, pengumuman tersebut dilakukan untuk mendapatkan perusahaan yang tepat dengan kemampuan menangani teknik sistem IMRK seperti mampu menyeleksi jenis muatan yang diperbolehkan diangkut oleh kapal dalam program tol laut sesuai peraturan.

"Pengumuman tersebut berlaku dari tanggal 8 s.d. 28 Februari 2018 untuk menjaring perusahaan penyedia layanan IMRK untuk program tol laut tahun 2018," ujar Dwi.

Dwi menekankan bahwa perusahaan yang akan menangani IMRK ini harus mampu menyeleksi prioritas pengangkutan barang kebutuhan pokok dan barang penting, mampu menyeleksi shipper (pengguna subsidi tol laut) dan mampu menyeleksi consignee (pengguna subsidi tol laut).

Selain itu, perusahaan tersebut juga harus mampu mengatur jatah penggunaan ruang muat antar daerah/pelabuhan tujuan, mampu mengatur jatah penggunaan ruang muat untuk shipper serta mampu berintegrasi dengan SOP penerbitan shipping instruction yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut.

"Pengumuman hasil penjaringan diagendakan tanggal 9 Maret 2018 berupa rekomendasi yang diberikan oleh Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut kepada perusahaan-perusahaan yang sistem IMRKnya dinilai memenuhi syarat," tutup Dwi.

Sebagai informasi, pada tahun 2018 trayek tol laut menjadi 15 trayek dengan anggaran sebesar Rp. 447.628.808.000,- 

Adapun jumlah pelabuhan yang disiapkan untuk mendukung program tol laut tahun 2018 adalah 3 pelabuhan pangkal/muat dan 58 pelabuhan singgah.

Dari 15 trayek tersebut, 8 trayek dilakukan secara penugasan kepada PT. Pelni dan PT. ASDP Indonesia dan 7 trayek dilakukan pelelangan umum.

terlampir surat edaran tentang Penjaringan Perusahaan Menyedia Layanan Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) untuk angkutan barang di laut (Tol Laut ) di Tahun 2018



  • berita




Footer Hubla Branding