Rabu, 25 April 2018

DUKUNG KESELAMATAN PELAYARAN KEMENHUB SELENGGARAKAN DIKLAT KETRAMPILAN PELAUT BST GRATIS


Share :
6499 view(s)

Dalam rangka mendukung keselamatan pelayaran serta memberdayakan peran nelayan di Provinsi Jawa Tengah,  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan dasar keselamatan atau Basic Safety Training  (BST) untuk kapal layar motor serta diklat keterampilan pelaut 30 Mil / 60 Mil secara gratis khusus bagi masyarakat nelayan.


Penyelenggaraan diklat ketrampilan pelaut yang diikuti oleh sekitar 100 nelayan dibuka oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi disela-sela kunjungannya di Kota Tegal untuk menghadiri acara Dialog Nasional Indonesia Maju ke-10 bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) dan Menteri Sosial bertempat di Gedung Shangri-la Tegal (25/4).

Selain membuka diklat ketrampilan dasar pelaut bagi nelayan pada kesempatan ini, Menteri Perhubungan juga menyerahkan Buku Pelaut untuk Kapal Penangkap Ikan, Kapal Layar Motor atau Kapal Yang Dibangun Secara Tradisional kepada 100 (seratus) nelayan yang telah mengikuti diklat sebelumnya.

Menurut Budi Karya penyelenggaraan diklat seperti ini merupakan bukti nyata kontribusi Kementerian Perhubungan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat khususnya dalam menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran di Provinsi Jawa Tengah.

“Pelaksanaan diklat ini diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang tanpa dipungut biaya sepeserpun alais gratis “ kata Menteri Perhubungan.

Budi Karya juga mengatakan bahwa tujuan diadakannya Diklat BST bagi nelayan ini adalah agar para nelayan mendapatkan pendidikan dasar tentang keselamatan pelayaran sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan dalam pelaksanaan kegiatan di laut.

Selain itu, lanjut Menhub bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dinyatakan bahwa pengawakan kapal adalah salah satu aspek kelaiklautan kapal. Oleh karenanya diperlukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus baik dari segi perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, disiplin maupun penempatan formasi susunan perwiranya di atas kapal agar terwujudnya keselamatan pelayaran.
a.jpg
“Untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu-lintas kapal di laut, diperlukan awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan terampil sehingga setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki oleh awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya diatas kapal” kata Budi Karya.

Masih menurut Menteri Perhubungan, para operator kapal nelayan dan kapal layar motor yang ada di Provinsi Jawa Tengah ini pada dasarnya telah memiliki keahlian alami. Namun demikian harus dibekali dengan pendidikan dan pelatihan khusus ketrampilan pelaut.

“bagi masyarakat nelayan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan ketrapilan pelaut nantinya akan diberikan pula sertifikan dan buku pelaut yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja di atas kapal yang berlayar di perairan Indonesia” tegas Budi Karya.

Sementara itu, menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ir. Junaidi, MM yang ikut mendampingi Kunjungan Kerja Menteri Perhubungan di Tegal mengatakan bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat nelayan untuk mendukung keselamatan pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sebelumnya juga telah melaksanakan beberapa kegiatan pengukuran ulang, verifikasi dan pendaftaran kapal penangkap ikan, dengan membuka Gerai yang bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 46 kali di seluruh wilayah Indonesia dimana terdapat kapal penangkap ikan, termasuk di wilayah Jawa Tengah seperti Semarang, Tegal, Pekalongan, Batang dan Juwana.

“Pemerintah berharap melalui kegiatan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat nelayan di Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam mendukung terselenggaranya transportasi laut yang selamat, aman, tertib dan lancar” ujar Junaidi.

Sebagai informasi, guna memenuhi ketentuan tentang dokumentasi pelaut dan kelaiklauatn kapal penangkap ikan, kapal layar motor atau kapal yang dibangun secara tradisional perlu diterbitkan buku pelaut  pada kapal-kapal tersebut yang akan berlayar di perairan Indonesia.

Hal ini juga sesuai denagn Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/3/2DJPL-18 tertanggal 23 April 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Buku Pelaut untuk Pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional berbendera Indonesia dan berlayar di Perairan Indonesia.

Berdasarkan peraturan ini, Buku Pelaut untuk kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional wajib dimilik pelaut yang bekerja pada kapal penangkap ikan dengan panjang 12 meter sampai dengan kurang dari 24 meter yang wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Iklan (SIPI), kapal motor berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 35 serta kapal tradisional brukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 105.



  • berita




Footer Hubla Branding