Jumat, 6 September 2024

Konsinyering Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Dengan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Share :
292 view(s)

Hallo KawanBTKP, dalam rangka menjamin kualitas perlengkapan navigasi, radio dan elektronika kapal, alat penolong, dan peralatan keselamatan bagi kapal berbendera Indonesia, maka diwajibkan memiliki sertifikat type approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diterbitkan oleh Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran melakukan konsinyering dengan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal 06 September 2024 yang bertempat di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Sumatera Utara. Acara ini dihadiri oleh 7 Distrik Navigasi Tipe A Kelas I s.d III, dan 67 unit kerja terdiri dari Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP dan UPP Kelas I s.d IV serta 17 Penyedia Jasa Perawatan dan Perbaikan Perlengkapan Kapal dan Kompenen Kapal (Sevice Station).

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Bapak Asmul Khairi, S.Pd.,M.M. Dalam kegiatan konsinyering ini BTKP berperan aktif sebagai narasumber dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Rancang Bangun Ibu Dini Novitasari, S.T.,M.H. yang memberikan materi tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE – DJPL 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Penggunaan Perlengkapan Navigasi, Radio dan Elektronika Kapal yang Telah Memiliki Sertifikat Type Approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut bagi Kapal Berbendera Indonesia dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE – DJPL 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Penggunaan Alat Penolong dan Peralatan Keselamatan yang Telah Memiliki Sertifikat Type Approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut bagi Kapal Berbendera Indonesia. Dilanjutkan pemaparan aplikasi SIMAKESPEL oleh konsultan Bapak Soffan Marsus A bersama pegawai BTKP selaku Kepala Instalasi Laboratorium Keselamatan Pelayaran BTKP Bapak Nuswan Aji Merdiko, S.E.

Dalam kegiatan konsinyering ini terdapat point-point pembahasan antara lain Surat Edaran Nomor SE – DJPL 15 Tahun 2024 dan SE – DJPL 22 Tahun 2024 merupakan tindaklanjut dari pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2021 tentang pengujian dan sertifikasi perlengkapan kapal dan komponen kapal yang mengatur bahwa setiap perlengkapan kapal dan komponen kapal yang akan digunakan di atas kapal berbendera Indonesia wajib dilakukan pengujian dan sertifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah sebagai petunjuk atas kewajiban penggunaan perlengkapan navigasi, radio dan elektronika kapal, alat penolong dan peralatan keselamatan yang memiliki sertifikat type approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta untuk menjamin kualitas perlengkapan/komponen kapal yang mendukung terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah pemenuhan kewajiban type approval, pengawasan penerapan type approval, serta pemberlakuan sertifikat type approval

Kewajiban type approval merupakan tanggung jawab manufaktur sehingga permohonan type approval wajib diajukan oleh manufaktur kepada Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran melalui laman BTKP pada alamat website https://simakespel.dephub.go.id sementara Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan Badan Klasifikasi wajib memastikan alat navigasi, radio dan elektronika kapal, alat penolong dan peralatan keselamatan yang digunakan di atas kapal berbendera Indonesia telah memiliki sertifikat type approval yang dikeluarkan oleh BTKP;

Penerapan SE – DJPL 15 Tahun 2024 mulai berlaku untuk kapal bangunan baru yang peletakan lunasnya (keel laying) pada atau setelah 1 Juli 2024 sementara untuk kapal bangunan lama (selain kapal bangunan baru) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 hanya jika dilakukan penggantian unit. Sedangkan penerapan SE – DJPL 22 Tahun 2024 mulai berlaku untuk kapal bangunan baru yang peletakan lunasnya (keel laying) pada atau setelah 1 Oktober 2024 sementara untuk kapal bangunan lama (selain kapal bangunan baru) terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 hanya jika dilakukan penggantian unit.

Selama acara konsinyering berlangsung, para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi. Tim PIC Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran dengan senang hati menjawab pertanyaan dan memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Diharapkan melalui acara konsinyering ini, para pengguna jasa dan pihak yang berkepentingan dapat lebih memahami dan mengaplikasikan terhadap SE – DJPL 15 Tahun 2024 dan SE – DJPL 22 Tahun 2024 serta pemahaman dalam penggunaan aplikasi SIMAKESPEL dengan baik. Penggunaan layanan SIMAKESPEL ini diharapkan akan memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam proses administrasi dan operasional serta meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Untuk memudahkan koordinasi serta pengawasan Alat Keselamatan Kapal yang telah memiliki atau belum memiliki Sertifikat Type Approval, dapat menghubungi nomor Hotline kami sebagai berikut 081268880151 dengan jam operasional layanan Senin s.d Jumat 09.00 – 15.00 WIB atau dapat datang langsung ke alamat kantor BTKP Jl. Raya Ancol Baru No.1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding