Kamis, 26 Oktober 2023

SAMAKAN PERSEPSI TAHAPAN PEMBANGUNAN PELABUHAN, KEMENHUB SELENGGARAKAN BIMTEK KEPELABUHANAN


Share :
5136 view(s)

 

JAKARTA (26/10), Mengingat dalam proses tahapan perencanaan dan pembangunan pelabuhan melibatkan banyak pihak baik internal maupun eksternal, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan isi serta kualitas dokumen agar tidak terjadi ketimpangan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur pelabuhan di Indonesia. Untuk itu, dalam rangka menyamakan persepsi, pemahaman serta peningkatan kedalaman substansi pelaksanaan tahapan perencanaan pembangunan pelabuhan perlu dilakukan Bimbingan Teknis Kepelabuhan bagi semua stakeholder terkait di bidang kepelabuhanan. Demikian disampaikan Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud saat membuka Bimbingan Teknis Kepelabuhanan, yang diselenggarakan di Jakarta, (26/10/23)

 

Menurut Muhammad Masyhud, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di lingkungan Kementerian Perhubungan, proses perencanaan pembangunan pelabuhan di Indonesia dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu Tahapan Pra Desain, Tahapan Desain dan Tahapan Konstruksi.

 

“Tahapan Pra-Desain dilakukan melalui penyusunan dokumen pra studi kelayakan, studi kelayakan, Rencana Induk Pelabuhan, Dokumen Lingkungan, dan Dokumen Dampak Lalu Lintas, sedangkan untuk Tahapan Desain dilakukan melalui penyusunan Dokumen Survey Investigation and Design (SID) dan Detail Engineering Design (DED),” kata Masyhud.

 

Selain itu, guna mendukung proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut, ketersediaan data menjadi faktor essensial dengan ketersediaan data operasional Pelabuhan yang reliable sehingga dapat dijadikan dasar dalam perencanaan pengembangan pelabuhan di masa depan.

 

“Perencanaan pengembangan dan/atau pembangunan pelabuhan harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan dengan perhitungan dan/atau proyeksi yang harus dilakukan dengan tepat dan cermat. Implementasi dokumen perencanaan tersebut juga harus dilaksanakan secara konsisten dan berorientasi pada kerangka kebijakan atau aturan bukan pada aspek bisnis atau proyek semata” kata Masyhud.

 

Menurutnya, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan laut telah menetapkan berbagai standar beserta petunjuk teknis yang dilengkapi dengan berbagai prosedur serta tahapan untuk penyusunan dokumen rencana teknis pengembangan pelabuhan, hanya saja masih ditemui berbagai kendala mendasar dalam pelaksanaan penyusunan dokumen tersebut sehingga kami harapkan seluruh pihak dan juga para Kepala Kantor UPT dapat membantu menelaah, merumuskan, menganalisis dan menerjemahkan secara teknis berbagai aspek yang diperlukan dalam perencanaan pengembangan dan/atau pembangunan pelabuhan, termasuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan.

 

“Untuk itu, maka pelaksanaan bimbingan teknis kali ini difokuskan kepada pihak-pihak terkait yang langsung berperan dalam penyusunan dokumen teknis perencanaan Pelabuhan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017, seperti unsur Pemerintah Daerah dan internal Kementerian Perhubungan khususnya para Kepala Kantor UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ujar Masyhud.

 

Pada kesempatan yang sama, Masyhud mengatakan bahwa pelabuhan di Indonesia merupakan infrastruktur penunjang utama bagi moda transportasi laut dalam melayani mobilitas barang dan orang di nusantara. 

 

“Selain itu, pelabuhan juga berfungsi sebagai tempat bersandarnya kapal yang akan melakukan aktivitas bongkar muat barang dan naik turunnya penumpang yang menggunakan angkutan laut, terminal penghubung dan konektivitas antara daerah tertinggal, terpencil, terdepan, dan perbatasan (3TP) ke daerah yang lebih maju, sehingga dapat melancarkan arus perdagangan dan memajukan perekonomian daerah,” jelas Masyhud. 

 

Lebih jauh, Masyhud mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diamantkan perlunya prioritas dalam peningkatan efisiensi dan kesinambungan pembangunan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Arah kebijakan di bidang kepelabuhanan menekankan pada penataan penyelenggaraan pelabuhan, reformasi kelembagaan, peningkatan persaingan, penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator, pembagian peran pemerintah daerah dan swasta secara proporsional dalam penyelenggaraan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, serta penyiapan sumber daya manusia yang profesional untuk memenuhi kebutuhan sektor pemerintah maupun swasta.

 

Sedangkan dalam sistem transportasi, Masyhud mengatakan pelabuhan merupakan suatu simpul dari mata rantai kelancaran muatan angkutan laut dan darat, yang selanjutnya berfungsi sebagai kegiatan peralihan antar moda transportasi. Pentingnya peran pelabuhan dalam suatu sistem transportasi, mengharuskan setiap pelabuhan memiliki kerangka dasar rencana pengembangan dan pembangunan pelabuhan. Kerangka dasar tersebut tertuang dalam suatu rencana pengembangan tata ruang yang kemudian dijabarkan dalam suatu tahapan pelaksanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian usaha dan pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang terencana, terpadu, tepat guna, efisien dan berkesinambungan

 

“Terkait dengan hal ini, maka guna menjamin pelaksanaan kepelabuhanan yang handal ditinjau dari sisi perencanaan sampai dengan kegiatan operasional, Ditjen Hubla terus berupaya melaksanakan pengembangan SDM bidang kepelabuhanan, meliputi peningkatan kualitas dan profesionalisme, baik dari aspek perencanaan, teknis, komersial, legalitas, dan aspek lainnya” tutup Muhamad Masyhud. 

  • berita




Footer Hubla Branding