A. TUGAS
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wanci adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
B. FUNGSI
1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan.
2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran
3. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan
4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
5. Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan
6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan
7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan
8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan
9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran
10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
VISI
Terselenggaranya Pelabuhan yang kondusif, efektif, efisien, dan berdaya saing tinggi dalam menunjang perekonomian nasional di era Globalisasi
MISI
1. Menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus barang serta kelestarian lingkungan pelabuhan.
2. Mewujudkan Standar Kinerja Operasional Pelabuhan sesuai dengan kondisi fasilitas Terminal.
3. Menyediakan insfraktruktur pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan sesuai dengan kebutuhan.
4. Mewujudkan Tata Guna Lahan daratan dan perairan sesuai Rencana Induk Pelabuhan dan DLKr / DLKp.