Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor : PM.130 Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor : KM. 62 Tahun 2010, tanggal 5 November 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, dimana disebutkan bahwa Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dibawah tanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tulehu mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan / atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Leksula menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. Penjamin kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
5. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan diperairan;
6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduaan dan penundaan;
7. Penjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan Pengelolaaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.