KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS I TOBELO
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Dasar Hukum:
Kedudukan Kantor UPP Kelas ITobelo
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Tugas Kantor UPP Kelas I Tobelo
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi Kantor UPP Kelas I Tobelo
Visi & Misi
VISI
Terwujudnya Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tobelo sebagai Unit Pelaksana Teknis yang handal dan mampu memberikan pelayanan yang baik untuk menciptakan terselenggaranya transportasi laut efektif, efisien,aman, nyaman, lancar dan terjangkau serta berdaya saing tinggi dalam menunjang perekonomian nasional diera gobalisasi dan melindungi lingkungan maritim di wilayah perairan laut dan pantai pelabuhan dan wilayah kerja pelabuhan
MISI
Menyelenggarakan kegiatan angkutan laut di perairan dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang/dan atau barang melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdaya guna.
Menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara.
Menyelenggarakan keselamatan dan kemanan angkutan perairan dan pelabuhan.
Menyelenggarakan perlindungan lingkungan maritim di perairan nusantara.
Melaksanakan konsolidasi peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah melalui restrukturisasi dan reformasi peraturan.