Tugas Dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tilamuta


Tugas :

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum di usahakan secara komersial

Fungsi :

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan 

b. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran

c. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan

d. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan

e. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan

f. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan 

g. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan 

h. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan 

i. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran

j. Pelaksanaan pemeriksaan. pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal, dan

k. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat 

 

 

Footer Hubla Branding