Rabu, 12 November 2025

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Dan Pemulangan Jenazah Pelaut Indonesia


Share :
495 view(s)

Jakarta (12/11) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memiliki peran dalam memfasilitasi penyerahan asuransi dan santunan kematian kepada ahli waris pelaut/awak kapal Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di kapal.  

Hal ini merupakan salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam bidang perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia dengan memperjuangkan hak-hak para pelaut/awak kapal.

“Pemerintah mengatur dan mengawasi hubungan kerja antara pelaut/awak kapal dengan perusahaan pelayaran, serta memastikan pelaut/awak kapal mendapatkan hak-haknya dan perlakuan yang adil,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin.

Adapun dalam 3 (tiga) bulan terakhir, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah memfasilitasi beberapa penyerahan asuransi dan penjemputan jenazah pelaut Indonesia. 

Penyerahan Asuransi Pelaut oleh PT. Jasindo Duta Segara

Penyerahan asuransi diberikan kepada ahli waris pelaut Indonesia atas nama Almarhum Agustin Eri Wibowo yang meninggal saat bekerja di kapal G. SWAN berbendera Panama tanggal 19 Mei 2025. Penyerahan asuransi ini diberikan oleh PT. Jasindo Duta Segara kepada istri almarhum selaku ahli waris sebesar Rp 2.626.009.344 pada Senin (29/9) di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta. 

Selain itu, PT. Jasindo Duta Segara juga menyerahkan asuransi kepada ahli waris pelaut yang meninggal dunia tanggal 5 Juni 2025 saat bekerja di kapal HL. Samcheonpo sebesar USD 116.229 yang dilaksanakan pada Selasa (7/10) di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta. Penyerahan asuransi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) PT. Jasindo Duta Segara. 

Samsuddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga pelaut dan berterima kasih kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya asuransi oleh keluarga almarhum. 

"Kami sampaikan terima kasih atas dedikasi almarhum sebagai pelaut Indonesia, juga apresiasi kepada perusahaan pelayaran yang telah memenuhi hak-hak pelaut dengan memberikan asuransi dan santunan kematian,” kata Samsuddin.

Penyerahan Asuransi oleh PT BSM Crew Service Centre Indonesia

Penyerahan Asuransi juga diberikan kepada pelaut/awak kapal yang bekerja di kapal MT Ardmore berbendera Liberia atas nama Almarhum Subandi. Adapun santunan yang diberikan sebesar USD 186.085 atau setara dengan Rp 3.102.781.290.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin dan perwakilan PT BSM Crew Service Centre Indonesia kepada keluarga Almarhum Subandi melalui ahli warisnya dalam hal ini istri almarhum, di sela-sela kegiatan Kampanye Keselamatan Pelayaran di Banjarmasin pada Kamis (25/9).

Almarhum Subandi meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 2025 di RS Muhammadiyah Lamongan. Kemudian Keagenan Awak Kapal PT BSM Crew Service Centre Indonesia menerima laporan medis selama almarhum menjalani perawatan di RS Muhammadiyah dan meneruskannya kepada principal yaitu Bernhard Schulte Shipmanagement (Singapore) PTE. LTD. Setelah itu, pihak asuransi P&I Club dan perusahaan memastikan akan memberikan santunan kematian kepada almarhum.

Fasilitasi Penjemputan Jenazah Pelaut Indonesia

Selain penyerahan asuransi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga memfasilitasi pemulangan jenazah pelaut Indonesia atas nama Ilham Amirul Soleh yang mengalami kecelakaan kerja di kapal JIN FENG NO. 998 dari Manning Agency PT. Mutiara Jasa Bahari dari Shanghai Republik Rakyat Tiongkok. 

Jenazah dipulangkan ke Tanah Air dan tiba di Terminal Kargo Internasional Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (30/9). Turut hadir pada penjemputan jenazah perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, serta Perwakilan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia.

“Kementerian Perhubungan hadir untuk memfasilitasi kepulangan pelaut yang meninggal saat bekerja di kapal. Hal tersebut menjadi salah satu tugas dan wujud kehadiran pemerintah dalam bidang perlindungan WNI, antara lain membantu memperjuangkan hak-hak pelaut yang mengalami musibah/sakit/kecelakaan saat bertugas,” pungkas Samsuddin.

  • berita




Footer Hubla Branding