Tugas Dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teluk Segintung


Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teluk Segintung adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.


Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.


Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teluk Segintung mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teluk Segintung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
  2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
  4. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
  5. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  6. Menjamin Keamanan Dan Ketertiban pelabuhan;
  7. Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan Pelabuhan:
  8. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
  9. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

  • Melakukan pengelolaan informasi publik;
  • Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  • Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  • Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

VISI DAN MISI PPID

 

VISI

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

1. Layanan Informasi Publik Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

2. Transparan Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

3. Objektif Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;

4. Prima Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

MISI

 1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;

3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;

4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;

5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

Footer Hubla Branding