Tugas Dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teluk Segintung
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teluk Segintung adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teluk Segintung mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teluk Segintung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
- Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
- Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
- Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
- Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
- Menjamin Keamanan Dan Ketertiban pelabuhan;
- Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan Pelabuhan:
- Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
- Melakukan pengelolaan informasi publik;
- Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
- Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.