Sabtu, 29 Juli 2017

Optimalisasi Sistem VTS Batulicin Butuh Peran Serta Pemangku Kepentingan


Share :
4122 view(s)

BATULICIN  - Vessel Traffic Service (VTS) Batulicin sudah diterapkan sejak beberapa waktu terakhir. Namun optimalisasi sistem VTS bagi pelayaran di wilayah itu, butuh peran serta pemangku kepentingan.

"Operasional VTS Batulicin dilaksanakan dengan dukungan semua pihak terkait di area kerja VTS dan harus ikut berpartisipasi mengoptimalkan untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran," jelas Kepala Seksi Peralatan Subdit Telkompel, Ditnav, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Erika Marpaung pada saat memberikan pemaparan di acara sosialisasi  Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) dan penerapan Standar Operasional Prosesur (SOP) kepada para stake holder seperti Perusahaan Pelayaran, Pengelola Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di ruang pertemuan PT. Pelindo III Cabang Kotabaru.
IMG-20170729-WA0000.jpg
Hadir pada kesempatan tersebut, Kadisnav Kelas II Banjarmasin, KSOP Kelas IV Kotabaru, UPP Satui, UPP Sebuku, UPP Tanjung Batu, GM PT. Pelindo III Cabang Kotabaru serta jajaran.

Lebih lanjut, VTS Batulicin kata Erika juga harus memberikan pelayanan maksimal kepada kapal yang akan masuk dan keluar dari pelabuhan di wilayah kerja Batulicin.

"Beberapa layanan informasi yang harus diberikan diantaranya penyiaran berita meteorologi, kondisi SBNP di alur dan perairan sekitar pelabuhan, termaauk informasi kondisi lalu lintas kapal dan lainnya," tutur Erika.

Dia juga meminta kepada pengguna jasa dan perusahaan pelayaran untuk melaporkan data pra kedatangan dan pra keberangkatan kepada stasiun VTS.

Dalam pelayanan jasa kenavigasian VTS, ditambahkan dia, maka ada jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016 dan pelaksanaannya pemungutannya seauai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut NOMOR: HK.103/2/14/DJPL-16.
IMG-20170729-WA0001.jpg
"Penerapan PNBP juga sudah dilakukan di beberapa VTS," kata Erika.

Adapun pungutan PNBP terhadap jasa VTS wilayah Batulicin dan Kotabaru terhitung mulai tanggal  01 Agustus 2017.

Pelaksanaan sosialisasi telah berlangsung dengan baik dan seluruh stake holder dapat mengerti dan memahami selanjutnya pelaksanaan di lapangan. 

Sebagai informasi, VTS pelabuhan yang sudah menerapkan PNBP diantaranya Pelabuhan Teluk Bayur, Batam, Belawan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Palembang, Tanjung Priok, Merak, Semarang, Bitung, Surabaya, Sorong, Palembang, Dumai, Lembar, Banjarmasin, Benoa, dan Pelabuhan Teluk Bintuni.


  • berita




Footer Hubla Branding