Sesuai dengan PM. 77 Tahun 2018 tantang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan .http://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/VUUwZ056Y2dWRUZJVlU0Z01qQXhPQT09