Senin, 14 Oktober 2024

Menindak Lanjuti Surat Edaran Nomor SE -DJPL 8 Tahun 2024 Tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan


Share :
1063 view(s)

Rapat Koordinasi oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Medang bersama Terminal Khusus (TERSUS) PT. SRL guna Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE- DJPL 8 TAHUN 2024 tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan dalam Hal Pelaksanaan Pemenuhan Pemasangan Kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistem Penerima Automatic Identification System (AIS Receiver).

  • berita




Footer Hubla Branding