Rapat Koordinasi oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Medang bersama Terminal Khusus (TERSUS) PT. SRL guna Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE- DJPL 8 TAHUN 2024 tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan dalam Hal Pelaksanaan Pemenuhan Pemasangan Kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistem Penerima Automatic Identification System (AIS Receiver).