Senin, 17 Juli 2017

UPT Harus Terapkan Pedoman Standar Pelayanan 17/07/2017


Share :
2812 view(s)

JAKARTA – Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan harus menerapkan Pedoman Standar Pelayanan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris ketika membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Ruang Nanggala Kementerian Perhubungan, Senin (17/7).

Umar menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ini bukan revisi, sebagaimana diketahui bahwa pedoman-pedoman pelayanan publik selama ini standar pelayanannya belum tertuang dalam satu pedoman perundang-undangan. 

"Dulu standar pelayanan tidak terukur dengan baik, tetapi sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka dibuat standar pelayanan yang baku untuk dapat dijadikan acuan dalam menerapkan standar pelayanan,“ terang Umar.

Adapun maksud dan tujuan sosialisasi PM nomor 19 Tahun 2017 adalah untuk mendorong seluruh unit pelayanan publik baik di kantor pusat maupun seluruh UPT di Kementerian Perhubungan untuk segera menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri.

"Langkah-langkah yang diambil melalui sosialisasi ini dengan memenuhi segala ketentuan yang berpedoman atas peraturan yang ada, maka kinerja dan kualitas pelayanan di Kementerian Perhubungan diharapkan dapat semakin meningkat.  Amanah dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat dilaksanakan," jelas Umar 

Dalam kesempatan yang sama, melalui Peraturan Menteri ini, Umar menyampaikan arahan Menhub agar unit-unit pelayanan dapat mengidentifikasi secara cepat dan tanggap dalam berbuat, bertindak dan berapa lama hasil keluarannya, dalam bentuk maklumat pelayanan dalam rangka reformasi birokrasi.

Berdasarkan hasil Penelitian Kepatuhan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, Kementerian Perhubungan menempati urutan ke-9 dari 22 Kementerian dengan nilai 83,87. 

Dari 3 zona penilaian yakni Hijau, Kuning, dan Merah, nilai Kemenhub tersebut masuk ke dalam Zona Kuning yang mengindikasikan bahwa Kementerian Perhubungan memiliki tingkat kepatuhan sedang. "Nilai tersebut sudah cukup baik, namun kita tidak boleh berpuas diri. Ke depan, pelayanan publik sektor transportasi harus semakin ditingkatkan agar Kementerian Perhubungan masuk ke Zona Hijau Pelayanan Publik," terang Umar. 

Lebih lanjut, Umar mengatakan Key Performance Indicator (KPI) yang dapat dijadikan standar penilaian pelayanan di Kementerian Perhubungan antara lain: standar keselamatan, standar keamanan, dan standar pelayanan publik.  

Hadir pula dalam sosialisasi ini sebagai narasumber adalah Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PAN dan RB, Noviana Andrina serta Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Hary Kriswanto (selaku koordinator reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan). 


  • berita




Footer Hubla Branding