Rabu, 7 September 2016

Perkuat Posisi Indonesia Di Lembaga Internasional, Ditjen Hubla Dukung Ratifikasi Maritime Labour Conven


Share :
4170 view(s)

(Jakarta). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkappel) terus mendorong agar Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organisation), organisasi buruh di bawah PBB, tentang Maritime Labour Convention (MLC).

Konvensi yang ditandatangani di Jenewa, 23 Februari 2006 itu sangat penting untuk menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia telah memperlakukan para pekerja di kapal sesuai dengan ketentuan organisasi pelayaran dunia atau International Maritime Organization (IMO).

Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak-pihak terkait telah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI dan terakhir dilakukan pada hari Senin, 5 September 2016. Hasilnya mulai tampak ada kesepahaman dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan tersebut, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan bahwa konvensi MLC memang perlu segera diratifikasi.

Dalam hal ini pandangan-pandangan mini fraksi di Komisi IX DPR RI semuanya telah sepakat dan menyetujui agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi ketentuan internasional tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A.Tonny Budiono,MM menyebutkan bahwa hingga saat ini IMO memiliki tiga konvensi yang menjadi pilar utama dalam upaya perlindungan lingkungan maritim yaitu konvensi SOLAS, MARPOL, dan STCW. "Kemudian ILO menginisiasi konvensi MLC sehingga kemudian MLC menjadi pilar ke-4 IMO terkait dengan konvensi dunia maritim," ujar Tonny.

Dalam hal ini, konvensi SOLAS (Safety of Life at Sea) lebih menitik beratkan kepada aturan-aturan di bidang keselamatan pelayaran. Kemudian konvensi MARPOL (Maritime Pollution) mengatur soal upaya perlindungan dan penanggulangan lingkungan laut dari ancaman berbagai pencemaran. Sedangkan STCW (Standard of Training Certification Whatckeeping for Seafarers) merupakan konvensi yang mengatur soal kompetensi atau keahlian para pelaut. Sedangkan MLC bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pelaut di seluruh dunia dan memberikan standar pedoman bagi setiap Negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang baik bagi para pelaut.

Dengan status MLC yang menjadi pilar ke-4 IMO, Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjadi induk kedua organisasi tersebut (IMO dan ILO), serta menjadi anggota aktif di dewan council IMO, tentunya sudah menjadi keharusan agar meratifikasi berbagai konvensi yang dikeluarkan lembaga dunia tersebut, termasuk meratifikasi konvensi MLC.

Adapun proses ratifikasi konvensi ILO ini terkait dengan persoalan pekerja, maka kebijakannya ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk itu Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubla mendorong agar konvensi MLC segera diratifikasi.

Ratifikasi konvensi MLC memiliki berbagai keuntungan bagi Indonesia sebagai Negara maritim dan anggota aktif IMO di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mendeklarasikan bahwa Indonesia harus menjadi poros maritim dunia. Sehingga meratifikasi konvensi MLC ini dapat diartikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah agar Indonesia menjadi bagian penting dalam posisinya di dunia maritim internasional.

Dengan meratifikasi MLC ini juga menunjukan bahwa pemerintah Indonesia telah benar-benar memperlakukan para pekerja di atas kapal sesuai dengan ketentuan internasional, sehingga tingkat kesejahteraan mereka lebih terjamin.
  • berita




Footer Hubla Branding