Senin, 10 April 2023
Kantor UPP Kelas II Tanjung Beringin menghadiri undangan Sosialisasi Penerbitan Rekomendasi Pembelian BBM untuk Nelayan dari Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai di Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu.
Turut hadir perwakilan Ahli Ukur Kapal (AUK) UPP Kelas II Tanjung Beringin, Kadis Perikanan Sergai Kabid dan Staff Dinas Perikanan Sergai, Bag. Perekonomian Setdakab Sergai, Kasi Pemerintahan Sergai, Camat Teluk Mengkudu, Kades Pematang Kuala, Ketua HNSI Sergai, Ketua KNTI, serta elemen nelayan di Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dalam sambutan Kadis Perikanan Serdang Bedagai, Ibu Klaudia Evinta Siregar, S.KM, M.Kes menyampaikan Sudah ada 5 kecamatan disosialisasikan mengenai Penerbitan Rekomendasi Pembelian BBM untuk Nelayan. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Beliau melanjutkan syarat untuk mendapat surat rekomendasi dari dinas Perikanan Sergai untuk pembelian BBM Nelayan antara lain :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Dinas Perikan Serdang Bedagai;
2. KTP yang bersangkutan;
3. Bukti tanda pencatatan kapal/ Pas Kapal;
4. Bagi yang belum memiliki point (3) bisa rekomendasi dari kepala desa setempat.
Selanjutnya Pemaparan dari Ahli Ukur Kapal (AUK) UPP Tanjung Beringin, bapak Fransisco Siahaan menyampaikan bahwa Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai kepemilikan kapal. Seperti halnya STNK di kendaraan bermotor. Lanjutnya Saat ini Kantor UPP Kelas II Tanjung Beringin sudah memiliki kode ukur Pas Besar (untuk kapal 7Gt keatas), jadi bapak bapak nelayan sudah tidak perlu jauh keluar kota untuk mengurusnya yang memakan waktu dan biaya transportasi.
Adapun syarat Pembuatan Pas Kecil :
1. Surat Permohonan Pengukuran Kapal
2. Surat Bukti Hak Milik Kapal
3. Surat Keterangan Tukang Kapal disertai dengan Fotocopy Tukang kapal.
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Materai @10.000.