Senin, 20 September 2021

TINGKATKAN PENGAWASAN KESELAMATAN KAPAL, DITJEN HUBLA MENYIAPKAN SATU JABATAN FUNGSIONAL BARU, INSPEKTUR KELAIKLAUTAN KAPAL (IKK)


Share :
7365 view(s)

JAKARTA (20/9) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan Kegiatan Konsinyering Penyusunan Jabatan Fungsional  tertentu yang baru yang meliputi fungsi beberapa petugas seperti Marine Inspector A atau disebut Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPK), Marine Inspector B atau disebut Asisten Pemeriksa Keselamatan Kapal (APKK) dan Port State Control Officer (PSCO) dalam satu wadah Jabatan Fungsional baru yang disebut Inspektur Kelaiklautan Kapal (IKK).

Sebelumnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah memiliki satu Jabatan Fungsional yaitu Pengawas Keselamatan Pelayaran (PKP) yang cakupannya lebih luas.

Jabatan fungsional yang baru ini adalah jabatan profesional yang memiliki tugas utama terkait kelaiklautan kapal secara menyeluruh sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan keselamatan kapal lebih baik lagi.

Kegiatan konsinyering ini berlangsung di Jakarta dan dihadiri Asisten Deputy KemenPANRB, Biro Kepegawaian, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, Bagian Hukum dan juga dihadiri Direktorat KPLP.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Hermanta dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini dibutuhkan satu jabatan fungsional yang profesional dan dapat menjadi wadah pembinaan aparatur pemerintah dalam bidang kelaiklautan kapal secara menyeluruh.

“Hal ini bertujuan untuk mewujudkan profesi pemeriksa kelaiklautan kapal yang profesional.

Jabatan Fungsional yang disebut Inspektur Kelaiklautan Kapal ini merupakan kolaborasi Flag State Surveyor dan Port State Surveyor antara Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Direktorat KPLP yang memenuhi persyaratan Konvensi International Maritime Organization (IMO) dalam persyaratan sebagai Surveyor dan memiliki kemampuan maksimum dalam pengawasan kelaiklautan kapal dengan penuh integritas, profesional, netral dan bebas tanpa intervensi, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.

Capt Hermanta menjelaskan bahwa dengan adanya Jabatan Fungsional Inspektur Kelaiklautan Kapal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian  jabatan bagi pemeriksa keselamatan kapal dan port state control officer dalam pengawasan dan pengendalian di bidang  transportasi laut yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan pelayaran serta menjamin penyelenggaraan  tugas pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.

“Tujuan yang ingin dicapai  dari kegiatan ini adalah untuk memastikan Inspektur Kelaiklautan Kapal memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh petugas dan perintah penugasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai kapasitas petugasnya. Inspektur Kelaiklautan Kapal juga harus  memiliki keahlian dan keterampilan tertentu, bekerja secara independen, profesional, bertanggung jawab, jujur dan juga adil,” ujarnya.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk membuktikan eksistensi dan konstribusi pemerintah Indonesia dalam menerapkan prinsip kelaiklautan kapal kepada dunia pada umumnya dan negara Indonesia pada khususnya.

“Tugas-tugas ini sesuai dengan analisa tugas dan fungsi unit kerja, analisa jabatan dan analisa beban kerja dengan pola perekrutan, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan dan penempatan, sistem kerja dan karier serta kode etik dan sanksi melalui sistem manajemen PNS,” tutupnya.

Manajemen PNS ini sejalan dengan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor.13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetaoan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawai Negeri Sipil.

  • berita




Footer Hubla Branding