TUGAS DAN FUNGSI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III SINJAI
TUGAS :
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
FUNGSI :
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
- Penyediaan dan Pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan atau pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
- Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
- Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan perairan;
- Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
- Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- Pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
- Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.