TUGAS DAN FUNGSI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III SINJAI


TUGAS :

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

FUNGSI :

Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
  2. Penyediaan dan Pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan atau pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  5. Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan perairan;
  6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
  9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
  10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Footer Hubla Branding