Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sapudi, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang terakhir dirubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 yaitu :
TUGAS POKOK
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
FUNGSI
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
- Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
- Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
- Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
- Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
- Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
VISI
Terwujudnya penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif, efisien dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah sebagai infrastuktur dan tulang punggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
MISI
- Menyelenggarakan kegiatan angkutan di perairan dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang dan/ atau barang melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur;
- Menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara;
- Menyelenggarakan keselamatan dan keamanan angkutan perairan dan pelabuhan;
- Menyelenggarakan perlindungan lingkungan maritim di perairan nusantara;
- Melaksanakan konsolidasi peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah melalui restrukturisasi dan reformasi peraturan.
MOTTO
Keselamatan Berlayar Adalah Prioritas Kami.