Tugas dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sape
Tugas Pokok
- Merumuskan dan Melaksanakan Kebijakan dan Standarisasi di Bidang Perhubungan Laut
Fungsi Pokok
- Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai fungsi sebagai pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan pelabuhan dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum di usulkan secara komersial;
- Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan kenavigasian serta penjagaan dan penyelematan;
- Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Perhubungan Laut;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
Dalam melaksanakan tugas pokok, maka Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sape melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut :
- Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga kantor;
- Menyusun rencana kerja operasional, kegiatan pelayaran, jasa kepelabuhanan, kesyahbandaran, pemilikan, pemeliharaan kapal, pengerukan alur dan lalu lintas angkutan laut;
- Pelaksanaan pemberian jasa kepelabuhanan dan kegiatan teknis pelabuhan serta kelancaran lalu lintas angkutan laut;
- Pelaksanaan kegiatan kesyahbandaran, keselamatan kapal, pendaftaran kapal, pengerukan dan kegiatan jasa maritim
- Pelaksanaan pengamanan dan penertiban di daerah lingkungan pelabuhan serta memberikan bantuan SAR;
- Pelaksanaan usaha pencegahan dan penanggulangan bahaya kecelakaan dan pencemaran di lingkungan pelabuhan.