Tugas dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sape


Tugas Pokok

  • Merumuskan dan Melaksanakan Kebijakan dan Standarisasi di Bidang Perhubungan Laut

Fungsi Pokok

  • Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai fungsi sebagai pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan pelabuhan dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum di usulkan secara komersial;
  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan kenavigasian serta penjagaan dan penyelematan;
  • Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Perhubungan Laut;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;

Dalam melaksanakan tugas pokok, maka Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sape melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut :

  1. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga kantor;
  2. Menyusun rencana kerja operasional, kegiatan pelayaran, jasa kepelabuhanan, kesyahbandaran, pemilikan, pemeliharaan kapal, pengerukan alur dan lalu lintas angkutan laut;
  3. Pelaksanaan pemberian jasa kepelabuhanan dan kegiatan teknis pelabuhan serta kelancaran lalu lintas angkutan laut;
  4. Pelaksanaan kegiatan kesyahbandaran, keselamatan kapal, pendaftaran kapal, pengerukan dan kegiatan jasa maritim
  5. Pelaksanaan pengamanan dan penertiban di daerah lingkungan pelabuhan serta memberikan bantuan SAR;
  6. Pelaksanaan usaha pencegahan dan penanggulangan bahaya kecelakaan dan pencemaran di lingkungan pelabuhan.
Footer Hubla Branding