Tugas dan Fungsi


Tugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sangkulirang :

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sangkulirang :

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;

b. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;

c. Penjaminan kelancaran arus barang;

e. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;

f.  Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;

g. Penjaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan;

h. Penjaminan Kelestarian Lingkungan di Pelabuhan

i.  Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dan

j. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

Footer Hubla Branding