Tugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sangkulirang :
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sangkulirang :
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
b. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. Penjaminan kelancaran arus barang;
e. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
f. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g. Penjaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan;
h. Penjaminan Kelestarian Lingkungan di Pelabuhan
i. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dan
j. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.