PROFIL KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III RANGGA ILUNG


Tugas dan Fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Rangga Ilung:

1. Melakukan Penilikan Kelaiklautan Kapal 

2. Melakukan Penilikan Kepelabuhanan 

3. Melakukan Pengawasan dan Pemantauan terhadap Lalu Lintas Kapal di Perairan 

4. Melakukan Monitoring terhadap Pemenuhan dan Verifikasi Persyaratan Fasilitas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku

5. Mengimplementasikan ISPS Code terhadap Fasilitas Pelabuhan yang memiliki Kunjungan Kapal Berbendera Asing

6. Melakukan Pengecekan dan Penilikan terhadap Sertifikasi Kapal dan Kepelautan

7. Melakukan Tata Tertib Administrasi Perkantoran 

8. Mengawasi Kepatuhan Crew Kapal terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait Pelayaran

9. Melakukan Pencegahan dan Mitigasi Accident terkait Laka Kapal atau Pencemaran

10. Melakukan Patroli Perairan dan Kegiatan Search and Rescue (SAR)

Footer Hubla Branding