Tugas :
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat adalah Melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi :
a.Menyiapkan bahan penyusunan RIP serta DLKr dan DLKp pelabuhan;
b.Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan SBNP;
c.Menjamin kelancaran arus barang,penumpang dan hewan;
d.Menyediakan dan/atau melayani jasa kepelabuuhanan;
e.Mengatur, mengendalikan dan mengawasi usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan diperairan;
f.Menyediakan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g.Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h.Memelihara kelestarian lingkungan pelabuhan;
i.Menyiapkan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
j.Mengelola urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan humas.