Tugas dan Fungsi


Tugas :

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat adalah Melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

Fungsi :

a.Menyiapkan bahan penyusunan RIP serta DLKr dan DLKp pelabuhan;

b.Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan SBNP;

c.Menjamin kelancaran arus barang,penumpang dan hewan;

d.Menyediakan dan/atau melayani jasa kepelabuuhanan;

e.Mengatur, mengendalikan dan mengawasi usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan diperairan;

f.Menyediakan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;

g.Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;

h.Memelihara kelestarian lingkungan pelabuhan;

i.Menyiapkan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;

j.Mengelola urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan humas.

 

Footer Hubla Branding