TUGAS DAN FUNGSI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II RAHA


Dasar Hukum:

  • UUD 17 Tahun 2008 tentang pelayaran
  • PM.77 TAHUN 2018 Tentang Perubahan ketiga atas Peratutan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

Tugas Kantor UPP Kelas II Raha

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

 

Fungsi Kantor UPP Kelas II Raha

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;

b. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;

c. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;

e. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;

f.  Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;

g. Penjaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan;

h. Penjaminan Kelestarian Lingkungan di Pelabuhan

i.  Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dan

j. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

Footer Hubla Branding