Tugas dan Fungsi PPID

 

 

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;

  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;

  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Footer Hubla Branding