Dalam rangka meningkatkan sinergitas, keakuratan, kepatuhan, serta legalitas data perusahaan saat pengajuan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS), diadakan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Rapat ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi, serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah. Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Poso hadiri sebagai salah satu UPT penyelenggara izin berusaha se-Sulawesi Tengah. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan melalui sistem OSS sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses perizinan.
UPP Poso, sebagai salah satu perwakilan siap mendukung upaya peningkatan kualitas data dan kepatuhan terhadap regulasi serta berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya keakuratan data dan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.
Hasil dari rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki dan mengoptimalkan sistem perizinan berbasis risiko di sektor transportasi. Dengan demikian, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat mendukung iklim usaha yang kondusif di Sulawesi Tengah.