Rapat dipimpin langsung oleh Bpk Eidy Sutrisno S Hadji Djafar selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Pomalaa dan diikuti oleh Pemilik Tersus.
Rapat dilaksanakan dalam rangka pengenaan Jasa PNBP dari lahan perairan yang selama ini dimanfaatkan oleh Pemilik Tersus berdasarkan PM. No. 51 Thn. 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan PM. No. 73 Thn. 2014.