TUGAS DAN FUNGSI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III PARIGI


Kantor  Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Parigi mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan,keselamatan dan keamanan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamananan pelayaran pada pelabuhan,serta menyediakan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.


Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Parigi mempunyai Fungsi sebagai berikut :

a. Penyiapan bahan penyusun rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja            ( DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan ( DLKp);

b. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan

    dan sarana bantu nafigasi;

c. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;

d. Penyedian dan / atau pelayanan jasa kepelabuhanan;

e. Pengaturan,  pengendalian  dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan        dan angkutan di perairan;

f. Penyedian fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;

g. Penjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;

h. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;

i. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan

j. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan 

   masyarakat.

 

 

 

Footer Hubla Branding