Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Parigi mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan,keselamatan dan keamanan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamananan pelayaran pada pelabuhan,serta menyediakan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Parigi mempunyai Fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan penyusun rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja ( DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan ( DLKp);
b. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan
dan sarana bantu nafigasi;
c. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d. Penyedian dan / atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
e. Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
f. Penyedian fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g. Penjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
i. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
j. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan
masyarakat.